MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi 2026 menjadi sorotan.
Dengan anggaran sekitar Rp 300 juta, proses pengadaan disebut belum tuntas di Unit Layanan Pengadaan (ULP), sementara pelaksanaan MTQ dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Persoalan ini tak hanya berkaitan dengan waktu penyelesaian pakaian. Muncul pula dugaan pengondisian dalam proses pengadaan yang perlu diklarifikasi melalui penelusuran mekanisme pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan pakaian tersebut diduga melibatkan pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muaro Jambi. Seorang berinisial Z juga disebut-sebut terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Hidayat membantah adanya pengondisian.
Ia menegaskan, pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan pekerjaan baru boleh dilaksanakan setelah prosesnya selesai.
“Kalau instruksi saya, kita proses sesuai prosedur yang ada,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, anggaran awal belum mencukupi kebutuhan pengadaan pakaian kafilah. Karena itu, proses dilanjutkan setelah adanya penambahan anggaran. Hingga kini, pengadaan tersebut masih dalam proses.
Anggaran sekitar Rp 300 juta itu dialokasikan untuk kebutuhan pakaian sekitar 100 orang, yang terdiri atas 74 peserta serta pelatih dan ofisial. Pakaian yang disiapkan meliputi baju kafilah, pakaian pawai, dan pakaian untuk penampilan. Khusus pakaian penampilan, pengadaannya diperuntukkan bagi peserta.
Hidayat mengaku belum memperoleh kepastian mengenai informasi bahwa penjahitan telah dimulai sebelum proses administrasi selesai. Berdasarkan laporan yang diterimanya, produksi pakaian belum berjalan.
“Saya akan cek dulu. Kalau memang sudah berjalan sebelum prosesnya selesai, tentu akan kita tegur,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya tidak membenarkan pekerjaan dilakukan sebelum seluruh tahapan pengadaan dituntaskan.
“Pokoknya proses sesuai aturan yang berlaku. Setelah prosesnya selesai, baru dikerjakan. Jangan sekali-sekali bertindak sebelum proses itu selesai,” tandasnya. (uda)











