MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Polemik aktivitas stockpile dan pelabuhan pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, belum menemui titik terang.
Di tengah desakan warga agar aktivitas tersebut dihentikan, muncul persoalan lain terkait kewenangan perizinan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan, izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Izin lingkungan SPPL-nya dikeluarkan oleh provinsi. Jadi kewenangannya ada di Dinas LH Provinsi Jambi,” kata Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi, Medison.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat RT 03 yang meminta keberadaan stockpile dan pelabuhan pasir tersebut tidak lagi beroperasi.
Desakan penutupan disampaikan langsung dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Penyengat Olak, Kamis, 1 Oktober 2026.
Perwakilan masyarakat RT 03, Eri Saputra, menyampaikan, warga meminta aktivitas stockpile pelabuhan pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera dihentikan.
Tuntutan itu kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah.
Namun, forum yang digelar di tingkat desa tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang hadir membuat persoalan tersebut belum dapat diselesaikan di tingkat Pemerintah Desa Penyengat Olak.
“Atas kondisi itu, hasil musyawarah merekomendasikan agar persoalan tersebut dibawa ke proses mediasi selanjutnya dan diselesaikan pada tingkat yang lebih tinggi,” kata Eri.
Tidak tercapainya kesepakatan di tingkat desa membuat polemik stockpile pasir tersebut berpotensi bergulir ke forum mediasi berikutnya.
Apalagi, berdasarkan keterangan DLH Muaro Jambi, aspek perizinan lingkungan SPPL berada pada kewenangan pemerintah provinsi.
Kondisi ini sekaligus menempatkan persoalan tersebut tidak hanya sebagai polemik antara masyarakat dan pengelola kegiatan, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan dan kewenangan pemerintah dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat RT 03 kini masih menunggu tindak lanjut atas tuntutan mereka, sementara penyelesaian persoalan tersebut belum menemukan titik temu.
Berita acara musyawarah di Desa Penyengat Olak telah ditandatangani pimpinan rapat, notulen, serta unsur perwakilan masyarakat.
Persoalan stockpile pasir tersebut pun kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat lebih tinggi. (uda)











