MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak melayangkan tuntutan tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam surat bernomor 04/KWMDPO/X/2026 yang diterima pada Senin (19/10/2026), warga mendesak transparansi dan pencabutan Persetujuan Lingkungan atas kegiatan usaha milik CV Lintas Makmur Sejahtera.
Aksi penyampaian aspirasi ini didasari oleh adanya dugaan dampak negatif yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata seluas 0,23 hektare di RT 03 Desa Penyengat Olak tersebut.
Dalam surat fakta integritas yang dibawa warga, terdapat tiga poin utama tuntutan. Pertama, warga meminta keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025. Warga menilai dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan persetujuan yang saat ini dipersoalkan.

Kedua, warga meminta salinan dokumen lingkungan secara lengkap, termasuk dokumen Amdal atau dokumen lingkungan lain yang secara hukum menjadi dasar penerbitan izin tersebut.
Ketiga, warga mendesak DLH Kabupaten Muaro Jambi untuk mencabut Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera, dengan mempertimbangkan keluhan serta dampak yang dirasakan masyarakat setempat.
Tidak hanya menuntut pencabutan izin, warga juga memberikan tenggat waktu yang jelas. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, warga Desa Penyengat Olak mengancam akan meminta Kepala DLH Muaro Jambi untuk mundur dari jabatannya.
Lebih lanjut, warga juga menyatakan akan melakukan aksi penyegelan terhadap stockpile (timbunan) pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera yang berada di RT 03 Desa Penyengat Olak jika tuntutan tidak diindahkan.
Warga berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi kepastian hukum dan kenyamanan lingkungan hidup masyarakat. (uda)











