Perjuangan Warga Desa Penyengat Olak: Menolak Stockpile Pasir, Meraih Kembali Hak Lingkungan

Perjuangan Warga Desa Penyengat Olak: Menolak Stockpile Pasir, Meraih Kembali Hak Lingkungan
Perjuangan Warga Desa Penyengat Olak: Menolak Stockpile Pasir, Meraih Kembali Hak Lingkungan. Foto: Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Keberadaan stockpile atau pelabuhan pasir milik CV. Lintas Makmur di RT 03, Desa Penyengat Olak, menjadi sorotan warga. Aktivitas operasional yang berlangsung di sekitar permukiman disebut telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari debu dan kebisingan hingga keselamatan pengguna jalan serta kerusakan infrastruktur.

Keluhan tersebut tidak lagi disampaikan secara perorangan. Warga, pemuda, dan tokoh masyarakat mulai menyatukan suara dan menyampaikan tuntutan agar aktivitas stockpile dihentikan.

Berdasarkan catatan hasil pertemuan dan musyawarah warga, persoalan lingkungan menjadi salah satu keluhan utama. Debu pasir yang beterbangan disebut mengganggu kenyamanan warga dan membuat kualitas udara di sekitar permukiman semakin tidak nyaman.

Warga juga menyoroti dampaknya terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan lanjut usia. Mereka khawatir paparan debu yang terus terjadi dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami ingin lingkungan tempat tinggal kami kembali aman, nyaman, dan tidak terus-menerus terganggu oleh aktivitas stockpile,” sampai perjuangan warga.

Selain persoalan debu, keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian serius. Warga menyebut kendaraan pengangkut pasir keluar-masuk stockpile dan melintas di kawasan permukiman dengan kondisi yang dinilai membahayakan.

Pasir yang berceceran di badan jalan juga disebut meningkatkan risiko kecelakaan. Bahkan, warga mencatat sejumlah kecelakaan pernah terjadi di sekitar akses keluar-masuk stockpile.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan aspek keselamatan dalam aktivitas operasional yang berlangsung di dekat lingkungan permukiman.

Persoalan lain yang disoroti adalah dampak kendaraan berat terhadap rumah dan infrastruktur warga.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya retakan pada rumah yang mereka kaitkan dengan getaran kendaraan berat yang melintas. Pipa air bersih juga disebut beberapa kali mengalami kerusakan akibat aktivitas di sekitar lokasi.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar gangguan kenyamanan. Mereka menilai dampak yang dirasakan sudah menyentuh aspek keselamatan, kesehatan, serta kerugian material.

Karena itu, warga meminta adanya penyelesaian yang jelas dan tanggung jawab terhadap berbagai kerusakan yang mereka alami.

Warga menegaskan, perjuangan mereka bukan semata-mata persoalan menolak keberadaan perusahaan. Mereka juga menginginkan adanya penyelesaian terhadap dampak yang selama ini mereka rasakan.

Dalam tuntutannya, warga meminta stockpile/pelabuhan pasir CV. Lintas Makmur di RT 03 ditutup secara permanen dan seluruh aktivitas operasional dihentikan.

Mereka juga meminta pemerintah desa dan pihak perusahaan duduk bersama dengan masyarakat melalui musyawarah terbuka untuk mencari penyelesaian.

Selain itu, warga meminta akses jalan menuju stockpile ditutup sehingga tidak ada lagi aktivitas operasional yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.

Kekecewaan warga semakin kuat karena mereka mengaku belum mendapatkan titik terang penyelesaian persoalan.

Mereka mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban terhadap dampak yang disebut telah muncul, sekaligus menilai masyarakat belum mendapatkan ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan tempat mereka tinggal.

Bagi warga, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Mereka menginginkan adanya kepastian: apakah aktivitas tersebut akan dihentikan, bagaimana kerusakan yang telah terjadi diselesaikan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.

Perjuangan warga Penyengat Olak juga mendapat dorongan dari pelatihan mengenai hak lingkungan hidup dan cara memperjuangkan hak masyarakat.

Pelatihan tersebut disebut memberikan pemahaman baru kepada warga mengenai hak atas lingkungan hidup, komunikasi masyarakat, serta keberanian menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tertib dan sesuai hukum.

Warga yang sebelumnya merasa takut dan cemas kini mulai berani menyampaikan persoalan secara terorganisir.

Mereka menyadari bahwa persoalan lingkungan bukan hanya persoalan satu atau dua keluarga, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

Dengan dukungan pemuda dan tokoh masyarakat, warga bertekad terus memperjuangkan lingkungan yang mereka anggap sebagai hak bersama.

Mereka tidak menutup pintu musyawarah. Justru dialog antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan menjadi salah satu jalan penyelesaian yang mereka dorong.

Namun, warga juga menegaskan bahwa musyawarah harus menghasilkan keputusan yang nyata, bukan sekadar pertemuan tanpa tindak lanjut.

Bagi mereka, lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bukan kemewahan. Itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus diperjuangkan.

Kini, perhatian warga tertuju pada langkah pemerintah dan pihak perusahaan. Akankah tuntutan masyarakat ditindaklanjuti, atau persoalan stockpile pasir di RT 03 akan kembali berlarut-larut?

Warga Penyengat Olak telah menyampaikan sikapnya dengan jelas, mereka ingin aktivitas stockpile dihentikan dan lingkungan tempat tinggal mereka dikembalikan menjadi ruang hidup yang aman dan nyaman. (uda)

Pos terkait