JAMBI, Jambiseru.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi kembali menggulirkan dan memperpanjang program keringanan pajak bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun” hingga penghujung tahun 2026.
Perpanjangan program tahap kedua ini mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Kebijakan strategis ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus keringanan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban administrasi kendaraan mereka.
Melalui program ini, wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari satu tahun diberikan kemudahan dengan cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun saja. Pembebasan tunggakan pokok tersebut berlaku satu kali untuk satu unit kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain keringanan pokok, Pemprov Jambi juga memberlakukan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB yang telah melewati masa jatuh tempo.
Tidak hanya itu, insentif tambahan turut disiapkan bagi masyarakat yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5 persen untuk kendaraan roda dua (R2). Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, diberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Untuk urusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pemilik kendaraan juga hanya diwajibkan membayar denda untuk satu tahun berjalan saja.
Kemudahan Akses Pembayaran
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan mudah melalui berbagai kanal resmi yang tersedia di Provinsi Jambi. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan lewat Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), ATM Bank, hingga layanan mobile banking. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK tetap dilayani melalui Samsat Induk di wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tahunan, syarat yang perlu disiapkan cukup membawa KTP dan STNK asli. Sedangkan untuk proses balik nama atau dokumen tertentu, wajib melampirkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Namun, perlu dicatat bahwa program pembebasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis transaksi tertentu, seperti pokok BBNKB kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, serta nomor pilihan untuk kendaraan roda empat (R4).
Pemprov Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum berharga ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 29 Desember 2026 mendatang. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meringankan beban finansial sekaligus melengkapi legalitas kendaraan Anda di jalan raya. (ris)











