Jambiseru.com, Muaro Jambi – Ketua Kelompok Warga Desa Penyengat Olak, yang akrab disapa Kapten Eri membeberkan, isi fakta integritas yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Dokumen bernomor 04/KWMDPO/X/2026 tersebut berisi tiga tuntutan utama terkait aktivitas CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 Desa Penyengat Olak.
“Kami menegaskan, ada tiga poin dalam fakta integritas ini. Pertama, kami meminta keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan berdasarkan SK Kepala DLH Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025. Kedua, kami meminta salinan lengkap dokumen lingkungan, termasuk Amdal atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan persetujuan. Ketiga, kami mendesak pencabutan Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera,” kata Kapten Eri, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, tuntutan tersebut lahir dari keluhan dan dampak yang dirasakan warga akibat kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata serta fasilitas penunjang seluas 0,23 hektare itu.
Kapten Eri juga menegaskan, tenggat waktu yang telah diberikan kepada DLH Muaro Jambi.
“Waktu telah diberikan. Dan kami menyerahkan kepada masyarakat untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Fakta Integritas disebutkan bahwa apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, warga meminta Kepala DLH Muaro Jambi mundur dari jabatannya dan akan melakukan aksi penyegelan stockpile pasir CV Lintas Makmur Sejahtera yang berada di RT 03 Desa Penyengat Olak.
Pihaknya berharap, DLH Kabupaten Muaro Jambi dapat menindaklanjuti aspirasi warga sebagaimana mestinya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Muaro Jambi terkait tuntutan tersebut.(uda)











