Jambiseru.com, Muaro Jambi – Kelompok Warga Desa Penyengat Olak menyampaikan, Fakta Integritas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Dokumen bernomor 04/KWMDPO/X/2026 itu memuat tiga tuntutan terkait operasional CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 Desa Penyengat Olak.
Juru bicara kelompok warga menjelaskan, tuntutan pertama adalah keterbukaan dokumen Persetujuan Lingkungan yang merujuk pada SK Kepala DLH Nomor 29/Kep.PKPLH/LH/2025 tanggal 12 September 2025.
Menurutnya, warga berhak mengetahui isi dokumen yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang menyertainya.
Tuntutan kedua, warga meminta salinan lengkap dokumen lingkungan, termasuk Amdal atau dokumen yang menjadi landasan penerbitan persetujuan.
Warga menilai akses terhadap dokumen itu penting agar masyarakat dapat memahami secara utuh dasar pertimbangan yang digunakan DLH sebelum menerbitkan persetujuan.
Adapun tuntutan ketiga, warga mendesak pencabutan Persetujuan Lingkungan CV Lintas Makmur Sejahtera. Desakan ini, kata juru bicara, tidak muncul begitu saja, melainkan berangkat dari keluhan warga yang merasakan langsung dampak dari kegiatan perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata beserta fasilitas penunjang seluas 0,23 hektare.
“Tuntutan ini muncul karena warga merasakan langsung dampak dari kegiatan tersebut. Kami tidak mengada-ada, semua ada dasar dan keluhannya,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Terkait tenggat waktu, ia menuturkan bahwa batas yang diberikan sudah berjalan.
“Waktu sudah kami berikan. Langkah berikutnya kami serahkan kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Yayasan Keadilan Rakyat, Achmat Subhan mengaku, mengikuti langsung proses pemenuhan tenggat tersebut. Ia menyatakan pernah menyaksikan langsung komitmen Kepala Dinas LH Muaro Jambi terkait batas waktu tiga hari yang disepakati.
“Saya menyaksikan Kadis LH Muaro Jambi tanda tangan untuk waktu 3 hari. Tapi belum juga ditutup. Saya tetap bersama rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup,” ujarnya mengakhiri pernyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Muaro Jambi mengenai tindak lanjut atas tuntutan warga tersebut.(uda)











