Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Batik Kafilah MTQ Muaro Jambi Rp300 Juta Tuai Sorotan

kantor bupati muaro jambi
Kantor Bupati Muaro Jambi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Pengadaan pakaian batik kafilah Kabupaten Muaro Jambi untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 di Kota Jambi semakin menuai sorotan.

Kali ini, bukan hanya persoalan transparansi proses pengadaan yang dipertanyakan, tetapi juga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.

Pengadaan yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp300 juta dari APBD Kabupaten Muaro Jambi tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana perencanaan awal.

Informasi yang berkembang menyebutkan, pakaian batik yang semestinya melalui proses penjahitan berdasarkan pesanan justru diduga dibeli dalam kondisi sudah jadi dari toko.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, penggunaan anggaran pemerintah tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya barang yang telah diserahkan kepada penerima. Pelaksanaan pekerjaan juga harus sesuai dengan spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, dan ketentuan kontrak.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp300 juta, publik tentu berhak mengetahui secara terang bagaimana uang rakyat tersebut dibelanjakan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mekanisme pembelian pakaian batik tersebut.

Jika benar pakaian diperoleh dalam kondisi sudah jadi dari toko, Bagian Kesra Setda Muaro Jambi perlu menjelaskan apakah transaksi dilakukan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) LKPP atau menggunakan metode pengadaan lainnya yang dibenarkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu diperhatikan sesuai ketentuan pemberlakuannya.

Hal yang paling krusial dalam persoalan ini adalah kesesuaian antara dokumen kontrak dan barang yang diterima.

Apabila kontrak menyebutkan pekerjaan pembuatan atau penjahitan pakaian berdasarkan ukuran, desain, bahan, dan spesifikasi tertentu, sementara realisasinya hanya berupa pembelian pakaian jadi, maka perlu dipastikan apakah pelaksanaan tersebut memang sesuai dengan ruang lingkup kontrak.

Jika terdapat perubahan metode atau ruang lingkup pekerjaan, harus ada dasar administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah harga yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan dan barang yang diterima.

Jangan sampai pemerintah membayar pekerjaan dengan komponen biaya tertentu, tetapi realisasinya berbeda tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengadaan pemerintah, yang dinilai bukan semata-mata barang sudah tersedia atau belum. Namun, apakah barang tersebut memenuhi spesifikasi, jumlah, kualitas, harga, dan ketentuan kontrak.

Melihat munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi patut melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan pakaian kafilah MTQ ini.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), KAK, RAB atau HPS, spesifikasi teknis, dokumen pemilihan penyedia, kontrak atau SPK, bukti transaksi, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Tidak kalah penting, perlu dilakukan pencocokan antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik barang yang diterima.

Jumlah pakaian, kualitas bahan, model, ukuran, harga satuan, serta kesesuaian pekerjaan harus diperiksa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Inspektorat perlu menelusuri penyebabnya dan menentukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Pengawasan semacam ini penting agar penggunaan APBD tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan hasil sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muaro Jambi, Hidayatulloh, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan pembelian pakaian batik jadi serta kesesuaiannya dengan spesifikasi pengadaan.(uda)

Pos terkait