Info Penting: Bergabung dengan Organisasi Ini Siap-Siap Dihukum 5 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi Hukum
Foto Ilustrasi Hukum

Jambi Seru – Info penting untuk masyarakat Indonesia. Bergabung dengan organisasi ini siap-siap dihukum 5 tahun penjara. Aturan tersebut termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Aturan tentang bergabung dengan organisasi bisa dihukum 5 tahun penjara ini, telah disahkan DPR RI pada beberapa hari lalu. Pemberlakukan aturan tersebut juga sudah mulai dilakukan.

Poin yang menjelaskan organisasi tersebut dimuat dalam KUHP baru. Salah satu poin menjelaskan soal ancaman sanksi bagi masyarakat yang bergabung dengan organisasi yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara, ancaman sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.

Diketahui, bagi siapa saja yang mengikuti organisasi tersebut akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata Pasal 261 KUHP ayat (1), dikutip pada Jumat, 9 Desember 2022.

Lebih jelasnya, orang yang hanya bergabung ke dalam organisasi yang dimaksudkan, tanpa melakukan tindakan yang melanggar ketentuan juga tetap mendapatkan ancaman pidana.

Pos terkait