Jambi Seru – Info penting untuk masyarakat Indonesia. Bergabung dengan organisasi ini siap-siap dihukum 5 tahun penjara. Aturan tersebut termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tentang bergabung dengan organisasi bisa dihukum 5 tahun penjara ini, telah disahkan DPR RI pada beberapa hari lalu. Pemberlakukan aturan tersebut Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Gabung organisasi dihukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.