Tersangka Perambahan dan Pembakaran Hutan Kembali Bertambah

Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda
Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Pelaku perambahan dan pembakaran hutan konsesi yang berada di kawasan PT REKI kembali bertambah menjadi 19 orang tersangka.

BACA JUGA: Bersarung Tanpa Celana Dalam, Warga Sungai Rengas Perkosa Anak Tiri

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar kita telah menetapkan satu ornag tersangka lagi dalam kasus perambahan dan pembakaran hutan,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghair IPTU Orivan Irnanda, Sabtu (28/9/2019).

Dikatakan Orivan, penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur.

“Sebelumnya 18 orang telah kita tetapkan menjadi tersangka dari 22 orang termasuk seorang pendeta. Kelompok ini diamanankan dari lokasi pada 21 Sepetember 2019,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tiga orang terduga pelaku perambah dan pembakaran hutan konsesi telah dilepaskan dari sel tahanan Polres Batanghari. Orivan bilang penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan ketiga orang tersebut.

BACA JUGA: Miris! Gadis 17 Tahun Ini Nekat Jual Diri untuk Beli Ponsel Terbaru

“Kemarin tiga terduga pelaku kita keluarkan dari sel karena tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait