Empat Warga SAD Dipenjara Empat Bulan

suasana sidang
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/11/2019). Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Empat orang Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB), telah diputuskan perkaranya di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/11/2019) sekira jam 13.00 Wib.

BACA JUGA: Formasi Tenaga Pengajar Kosong, 57 Guru di Muaro Jambi Pensiun Tahun ini

Keempat orang tersebut adalah Syukur, Untung, Sopi alias Mudung dan Ninting. Di dalam persidangan, keempat SAD tersebut telah terbukti secarah sah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.

Bacaan Lainnya

“Keempat terdawa diputuskan dengan pidana penjara selama 4 bulan 20 hari, dikurangi selama masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, Kuasa Hukum SAD, Romel, mengatakan, Majelis Hakim telah tepat memutus perkaranya, dan melihat faktor -faktor yang meringankan sehingga putusannya hanya beberapa bulan saja.

“SAD ini bukan sebagai aktor yang penting, karena mereka hanya ikut serta saja,” kata Romel di Pengadilan Negeri Jambi.

Lanjut Romel mengatakan, jumlah SAD yang tergabung dalam SMB ada 11 orang.

BACA JUGA: Fadli Sudri, Anggota DPRD Provinsi Jambi Nostalgia ke Pondok Pesantren Nurul Ikhlas

“11 Orang SAD itu saya semua sebagai Kuasa Hukumnya,” tutupnya. (cr1)

Pos terkait