Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS
JAMBISERU.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta klarifikasi persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melarang transgender untuk mendaftar. Bersamaan dengan surat itu, Komnas HAM RI juga meminta ST Burhanuddin untuk membatalkan persyaratan tersebut.
BACA JUGA : Empat Warga SAD Dipenjara Empat Bulan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan adanya indikasi tindakan diskriminatif terhadap kelompok orientasi wikwikual dan identitas gender tertentu dalam persyaratan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Hal itu dilihat Komnas HAM melalui pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan Agung RI Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
“Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Beka dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), pada Senin (25/11/2019).
“Lembaga negara independen ini pun sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut,” katanya.
Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat tidak cacat mental “termasuk kelainan orientasi wikwik dan kelainan perilaku (transgender)” yang disebutkan pada pengumuman tersebut. Padahal menurut Komnas HAM, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi wikwikual dan identitas gendernya.
Dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut telah dipandang Komnas HAM melanggar sejumlah pasal. Seperti contohnya Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Kemudian juga mencederai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Bukan hanya dalam undang-undang dalam negeri. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi wikwikual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.
Pernyataan WHO tersebut juga diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi wikwikual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
BACA JUGA : Pergoki Istri Bercumbu dengan Siswa SMK, Suami Tikam Keduanya
“Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung RI,” katanya. (ndy)