Hukum

Ternyata SMB Tidak Terdaftar Sebagai Kelompok Tani di Kementrian

Ternyata SMB Tidak Terdaftar Sebagai Kelompok Tani di Kementrian JAMBISERU.COM, Jambi – Dalam sidang lanjutan Muslim, ketua kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), terungkap jika kelompok tani tersebut illegal. Ini dibuktikan dengan tidak terdaftarnya kelompok tani tersebut di Kementrian Pertanian. BACA JUGA: Truk Pasir Hantam Gudang Organ Tunggal di Penyengat Olak

Hukum

Empat Warga SAD Dipenjara Empat Bulan

JAMBISERU.COM, Jambi – Empat orang Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB), telah diputuskan perkaranya di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/11/2019) sekira jam 13.00 Wib. BACA JUGA: Formasi Tenaga Pengajar Kosong, 57 Guru di Muaro Jambi Pensiun Tahun ini Keempat orang tersebut adalah Syukur, Untung, Sopi

Hukum

Empat Warga SAD Dituntut Lima Bulan Penjara

JAMBISERU.COM, Jambi – Empat Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam Serikat Mandiri Bantanghari (SMB) sudah dituntun perkaranya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 5 bulan. BACA JUGA: Xiaomi atau Oppo, Siapa yang Lebih Baik Soal Pengisian Baterai? Keempat warga SAD itu adalah Syukur, Untung, Sopi alias Mudung

Hukum

Besok, Kelompok SMB akan Disidang di PN Jambi

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang perdana kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) akan digelar besok, Rabu (16/10/2019) di Pengadilan Negeri Jambi. Dengan agenda pembacaan Dakwaan. BACA JUGA: PSK Bugil Tewas Dibunuh Kuli Bangunan di Hotel Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Yandri, mengatakan sidang ini akan di gelar pada 2 sesi. Hari Rabu,

Berita, Daerah

Polres Batanghari Serahkan Berkas Tahap II Tujuh Orang Kelompok SMB

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Polres Batanghari akhirnya melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka pengrusakan yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim di kejaksaan tinggi Jambi. BACA JUGA: Data Pribadi Penumpang Lion Air Bocor, Manajemen Menghadap Kominfo “Iya, kita telah melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka yang

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.