JAMBISERU.COM, Muarabulian – Polres Batanghari akhirnya melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka pengrusakan yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim di kejaksaan tinggi Jambi.
BACA JUGA: Data Pribadi Penumpang Lion Air Bocor, Manajemen Menghadap Kominfo
“Iya, kita telah melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka yang terlibat dengan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) ke Kejati Jambi Selasa 16 September 2019 kemaren,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan Orivan, penyerahan berkas tahap II ke Tujuh tersangka tersebut ke Kejati Jambi terlibat dalam perkara 170 KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B 55/VII/ 2019/ Res Batanghari.
“Ke Tujuh tersangka tersebut melakukan pengrusakan terhadap dua unit truk milik Aripin bin Suparman warga Sungai Buluh. Untuk ancaman penjaranya 5 tahun 6 bulan,” katanya.(riz)
BACA JUGA: Kontak Senjata, 4 Anggota KKB Tewas Ditembak Polisi di Aceh
Adapun identitas tersangka adalah sebagai berikut:
1. SELAMAT RUSYANTO BIN KASTRAJAYA (alm)
2. RENSON PURBA anak dari ANTONIUS PURBA
3. TRIYONO ALS PAKDE BENDOL BIN SUTOPO
4. SLAMET HERYANTO ALS SLAMET BIN LASNO WIYONO
5. ARIF SYAIFUDIN BIN PONIRAN
6. GATOT SANTOSO BIN SUKAMTO
7. DADANG SUDRAJAT BIN NURHADI