JAMBISERU.COM – Dua artis stand up comedy atau komika berinisial RN (32) dan DN (39), diciduk anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/8) lalu. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram dari kedua komedian tersebut.
BACA JUGA: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi Menekan Defisit
“Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, dilansir Merdeka.com, Jumat (30/8).
Keduanya mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dan kepentingan manggung menghibur penikmat komedi.
“Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung,” ucap Karim.
Diketahui kedua artis itu mendapatkan sabu dari pelaku RL yang masih menjadi buronan Satnapza Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Data Korban Kerusuhan Deiyai Papua Belum Diumumkan, Wiranto: Terserah Kita
“Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Karim. (put)











