Berkas Pencuri Sarang Walet di Jambi Dilimpahkan ke Kejari
Jambi Seru, Jambi – Tiga Pelaku kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan lingkar Selatan RT 04, Kecamatan Kota Baru, Jumat (10/1/2020) lalu. Saat ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, oleh Penyidik Polsek Kota Baru.
BACA BERITA JAMBI LAIN : Polres Muaro Jambi Amankan Kayu Ilegal
Tiga pelaku tersebut yaitu, Hendri Arifin (39), Samsudin (38), Somadi (35). Mereka adalah warga Muaro Jambi. Dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh anggota Reskrim Polsek Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan, saat ini berkas tahap satunya sudah di kirim ke Kejari.
“Jadi, kita hanya menunggu petunjuk dari Jaksa saja, atas berkas yang dilimpahkan,” katanya.
Kata Afrito, pihaknya masih menelusuri rekam jejak ketiga pelaku. Karena dari pengakuan tersangka, mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet yang ada di Kota Jambi.
“Kalau mereka memang residivis, maka akan dicantumkan di dalam berkas perkara untuk memberatkan hukuman yang diterima oleh ketiga tersangka, dengan tujuan jera melakukan tindak pidana,” tambahnya.
BACA BERITA JAMBI LAIN : 800 Liter Minyak Solar Diamankan Polres Muaro Jambi, Begini Modusnya
Untuk di ketahui, ketiga pelaku dijerat degan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (yog)