800 Liter Minyak Solar Diamankan Polres Muaro Jambi, Begini Modusnya
Jambi Seru, Sengeti – Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil carry pembawa minyak solar, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA BERITA JAMBI LAIN : 1,5 Hektar Lahan Terbakar di Batanghari
Penangkapan terhadap bbm jenis solar itu dilakukan di Jalan Poros Desa Pinang Tinggi, Kecamatan Bahar Utara, Muaro Jambi. Minyak yang berhasil diamankan sebanyak 800 liter.
“Minyak itu di muat dalam galon sebanyak 20 galon yang berisikan BBM jenis solar,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, Minggu (9/2/2020).
Dikatakan Khoirunnas, pihaknya juga mengamankan satu tersangka berinisial SS (40) warga Desa Marga unit 4, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Dijelaskan Khoirunnas, penangkapan terhadap minyak solar itu berawal ketika pihaknya sedang melakukan patroli di wilayah Sungai Bahar. Kemudian, anggota mencurigai mobil tersebut, lalu mengamankannya.
“Minyak solar itu didapatkan pelaku dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)yang berada di Desa Markanding. Dan minyak itu untuk di jual tersangka lagi,” jelasnya.
Selain itu, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara ia membeli minyak solar di Apms, setelah mendapatkannya minyak itu tersangka menimbunnya.
“Setelah di timbun, baru di perjual belikannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
BACA JUGA : Bantuan Bedah Rumah di Desa Tebing Tinggi Batanghari Tak Tepat Sasaran
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi,” tutupnya. (uda)