Polres Muaro Jambi Amankan Kayu Ilegal

Kayu Ilegal
Barang bukti Kayu Ilegal yang diamankan Polres Muaro Jambi . Foto : Doni/Jambiseru.com

Polres Muaro Jambi Amankan Kayu Ilegal

Jambi Seru, Sengeti – Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengamankan kayuk ilegal, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 03.45 WIB dini hari.

BACA BERITA JAMBI LAIN : 800 Liter Minyak Solar Diamankan Polres Muaro Jambi, Begini Modusnya

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, mengatakan, penangkapan kayu ilegal tersebut di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Bahkan, kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke gudang yang ada di Kota Jambi.

“Kayu yang kita amankan sebanyak kurang lebih 9 kubik, kita amankan ketika melintasi jalan di Sungai Gelam,” kata Iptu Khoirunnas kepada Biru (Jambiseru), Minggu (9/2/2020).

Khoirunnas menambahkan, 9 kubik kayu ilegal itu dibawa menggunakan satu unit truk PS. Kata dia, ketika diperiksa oleh petugas, ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang sah. Maka dari itu, sopir bersama kayu tersebut diamankan.

“sopir bernama Suyitno. Dan kayu yang dibawa itu kayu olahan jenis rimba campuran,” ujarnya.

Sementara, saat ini kayu dan pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

BACA BERITA JAMBI LAIN1,5 Hektar Lahan Terbakar di Batanghari

“Pelaku dikenakan Pasal 16 Jo 88 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan,” tutupnya. (uda)

Pos terkait