MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyewa jasa konsultan individu untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta.
Pengadaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah daerah dengan nama paket pekerjaan “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025”.
Paket itu diklasifikasikan sebagai jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut biasanya disusun oleh perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan, pengendalian, dan pelaporan kinerja pemerintahan.
Namun di Muaro Jambi, pekerjaan tersebut justru melibatkan konsultan dari luar pemerintah daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan mengakui penggunaan jasa konsultan itu
Ia berdalih instansinya kekurangan sumber daya manusia untuk menyelesaikan dokumen tersebut.
“Betul, itu konsultan individu untuk penyusunan LKPJ. Baru tahun ini kami gunakan karena kami kekurangan orang,” kata Budi.
Menurut dia, konsultan tersebut bekerja paruh waktu bersama tim Bapperida dan hanya ditugaskan membantu penyelesaian laporan.
“Dia bekerja paruh waktu dengan kami, hanya untuk membantu menyelesaikan laporan saja,” ujar Budi.
Penggunaan konsultan dalam penyusunan LKPJ memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas internal pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban kepala daerah. Pasalnya, LKPJ merupakan dokumen rutin yang setiap tahun wajib disusun oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Bapperida sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan evaluasi pembangunan semestinya memiliki perangkat dan sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan tersebut tanpa harus menggunakan tenaga dari luar.
Praktik penggunaan konsultan untuk pekerjaan administratif pemerintahan kerap menuai kritik karena dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas birokrasi, sekaligus membuka ruang pemborosan anggaran daerah. (uda)












