Panja DPRD Muaro Jambi Matangkan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK, Perkuat Integritas Lembaga

Panja DPRD Muaro Jambi Matangkan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK, Perkuat Integritas Lembaga
Panja DPRD Muaro Jambi Matangkan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK, Perkuat Integritas Lembaga.Foto: Istimewa

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Komitmen memperkuat integritas dan menjaga kehormatan lembaga legislatif terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Melalui Panitia Kerja (Panja), DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), sebagai langkah strategis dalam memperketat disiplin serta meningkatkan profesionalisme anggota dewan.

Rapat yang berlangsung penuh semangat tersebut dipimpin Ketua Panja H. Junaidi, SE dan didampingi Wakil Ketua Panja Robinson Sirait, SM. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pedoman etika, disiplin anggota, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam arahannya, H. Junaidi menegaskan bahwa keberadaan kode etik merupakan landasan utama dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Kode etik ini bukan sekadar formalitas. Ini merupakan pedoman utama agar setiap anggota DPRD menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai aturan serta tidak mencoreng kehormatan lembaga,” tegas Junaidi saat memimpin jalannya rapat.

Menurutnya, melalui penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD ingin memastikan setiap pelanggaran etik dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara optimal serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Panja Robinson Sirait menilai penguatan aturan mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya harapan publik terhadap kinerja wakil rakyat yang bersih, berintegritas, dan profesional.

“Masyarakat membutuhkan DPRD yang berwibawa dan dipercaya. Karena itu, apabila terjadi pelanggaran, harus tersedia mekanisme yang jelas, tegas, dan berkeadilan untuk menindaklanjutinya. Hal itulah yang menjadi fokus pembahasan kita hari ini,” ujar Robinson.

Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini dinilai sangat krusial sebagai fondasi dalam menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat akuntabilitas anggota DPRD dalam menjalankan amanah rakyat.

DPRD Kabupaten Muaro Jambi menargetkan regulasi tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi pedoman yang efektif dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih baik, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan adanya aturan yang semakin komprehensif dan adaptif terhadap tuntutan zaman, DPRD Muaro Jambi berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sebagai representasi suara rakyat. (uda)

Pos terkait