Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Duduki Lahan HKm, Desak Koperasi BAM Angkat Kaki

Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Duduki Lahan HKm, Desak Koperasi BAM Angkat Kaki
Kelompok Tani Dusun Tuo 1 Duduki Lahan HKm, Desak Koperasi BAM Angkat Kaki.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Konflik pengelolaan lahan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas.

Pada Kamis (09/07/2026), puluhan anggota Kelompok Tani Dusun Tuo 1 bersama masyarakat memasuki areal yang mereka klaim sebagai lahan garapan seluas sekitar 691 hektare. Aksi damai yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap kepengurusan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), yang menurut mereka telah bertindak di luar kesepakatan.

Sebelum aksi berlangsung, Ketua Kelompok Tani Dusun Tuo 1, Rudi, telah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar aktivitas masyarakat di lokasi mendapat jaminan keamanan selama konflik masih berlangsung.

Di tengah areal sengketa, massa membacakan pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap sejumlah kebijakan Koperasi BAM. Mereka menilai konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak lagi dapat diselesaikan melalui komunikasi internal sehingga memilih menyampaikan sikap secara terbuka.

Kelompok Tani Dusun Tuo 1 menyatakan, keberatan atas revisi keanggotaan Koperasi BAM yang menurut mereka dilakukan di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi tanpa melibatkan atau memberitahukan mereka.

Mereka mengklaim sebanyak 85 pengurus dan anggota Kelompok Tani Dusun Tuo 1 dikeluarkan secara sepihak dari koperasi.

Menurut kelompok tersebut, nama-nama 85 anggota itu tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan atas nama Koperasi BAM seluas kurang lebih 691 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) RT 25 Simpang Bejo, Desa Sungai Gelam.

Mereka juga menyebut, Kelompok Tani Dusun Tuo 1 merupakan pengusul awal izin HKm sebelum akhirnya bergabung dengan Koperasi BAM guna memperluas cakupan izin. Kerja sama tersebut, menurut mereka, dilandasi kesepakatan bersama dan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok tani.

Dalam pernyataan sikapnya, Kelompok Tani Dusun Tuo 1 melontarkan sejumlah tuntutan tegas. Mereka menolak dugaan praktik penjualan, penggadaian, penyewaan, maupun penggunaan lahan kelompok sebagai jaminan kepada pihak ketiga yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, mereka juga menolak pembentukan kelompok tani baru di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan Kelompok Tani Dusun Tuo 1.

Mereka mendesak Koperasi BAM menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan keluar dari areal yang menjadi objek sengketa. Sejak Kamis (9/7/2026), kelompok tersebut menyatakan akan mengelola lahan secara mandiri tanpa lagi melibatkan Koperasi BAM.

Tak hanya itu, mereka meminta Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Jambi dan Kampar agar menghentikan proses revisi perizinan Koperasi BAM pada areal yang masih disengketakan.

Aparat penegak hukum, mulai dari Gakkum Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Kejaksaan Republik Indonesia, juga didesak segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.

Aksi berlangsung dalam suasana damai dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Koperasi BAM terkait tuntutan maupun tuduhan yang disampaikan Kelompok Tani Dusun Tuo 1. (uda)

Pos terkait