MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Seorang pria berinisial DS (36) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, JK (62), menggunakan sebuah meja prasmanan berbahan kayu di rumah mereka di RT 12, Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani visum sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula saat korban mendengar pelaku berteriak sambil mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar kepada ibunya. Khawatir situasi semakin memanas, korban masuk ke dalam rumah untuk berusaha melerai.
Namun, upaya tersebut justru berujung petaka. Pelaku diduga mengambil sebuah meja prasmanan berbahan kayu, lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai tubuhnya.
Akibat lemparan itu, korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada dahi sebelah kanan, luka di bagian perut, serta cedera pada kaki kanan yang membuatnya kesulitan berjalan. Setelah mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum di Puskesmas Simpang Sungai Duren, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (1/7/2026), petugas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-67/VI/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 30 Juni 2026. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Jhon Purba menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap bentuk kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Jhon Purba. (uda)












