Soal Stockpile Pasir di Penyengat Olak, Pengamat: Jangan Biarkan Debu Mengalahkan Hukum

Polemik Stokpile Pasir Penyengat Olak.
Polemik Stokpile Pasir Penyengat Olak. Foto: Jambiseru.com Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Polemik aktivitas stokpile pasir di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dinilai tidak boleh lagi berhenti pada persoalan debu dan keluhan warga. Pemerintah diminta berani memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban lingkungan dan tidak mengorbankan masyarakat sekitar.

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati lingkungan, Martayadi Tajuddin, mengatakan pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan debu. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan keluhan masyarakat, pemerintah wajib memastikan apakah seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi. Jangan hanya datang, melihat, lalu pulang tanpa ada kepastian,” kata Martayadi kepada Jambiseru.com, Rabu (12/8/2026).

Ia mengingatkan, kewajiban pengawasan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 71 mengatur kewajiban pemerintah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Martayadi, pengawasan harus menghasilkan keputusan dan tindakan yang jelas.

“Publik berhak tahu apa hasil pengawasannya, apa yang ditemukan, apa kewajiban pengelola, siapa yang berwenang menindak dan kapan kewajiban itu harus dipenuhi. Jangan masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif,” tegasnya.

Martayadi juga menekankan bahwa pengusaha tidak cukup hanya mengantongi legalitas usaha. Kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban menjaga dan mengendalikan dampak lingkungan sesuai persetujuan lingkungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan pernah menganggap izin sebagai tiket untuk bebas melakukan apa saja. Legalitas usaha bukan kartu bebas dari kewajiban lingkungan. Pengusaha wajib mengendalikan debu, mengelola area penumpukan, memperhatikan aktivitas kendaraan, kondisi jalan dan menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya,” ujarnya.

Ia menyebut PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan dan instrumen sanksi administratif. Karena itu, apabila ditemukan ketidaktaatan, pemerintah menurutnya tidak boleh ragu menggunakan kewenangan sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran yang kemudian masuk laci. Kalau memang ada dasar hukumnya, gunakan instrumen penegakan hukum. Pemerintah jangan takut bertindak,” katanya.

Terkait dugaan keretakan rumah warga, Martayadi meminta pemeriksaan dilakukan secara teknis dan objektif.

“Jangan warga dan pengusaha dibiarkan saling tuding. Periksa kondisi bangunan, aktivitas kendaraan, getaran, kondisi jalan dan faktor teknis lainnya. Kalau terbukti ada hubungan sebab-akibat dengan kegiatan usaha, pengusaha harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” jelasnya.

Martayadi kemudian menyoroti isu adanya pihak tertentu yang disebut-sebut menjadi “beking” kegiatan usaha. Menurutnya, isu tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar. Namun, jika benar ada intervensi atau pengaruh yang membuat pengawasan hukum menjadi lemah, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan kepastian hukum.

“Kalau ada yang disebut beking, buktikan. Tapi jangan sampai ada orang kuat di belakang usaha lalu aparat atau pemerintah menjadi takut bertindak. Itu yang tidak boleh terjadi. Hukum tidak boleh kalah oleh kedekatan, pengaruh maupun kepentingan ekonomi,” tegas Martayadi.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa investasi membutuhkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil. Presiden juga menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan dalam pembangunan dan investasi.

“Presiden sendiri sudah menegaskan bahwa tidak ada iklim investasi yang sehat tanpa kepastian hukum. Bahkan hukum harus berada di atas kepentingan tertentu. Jadi kalau ada yang mencoba menggunakan investasi sebagai alasan untuk membenarkan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan, itu justru bertentangan dengan semangat investasi yang sehat,” ujar Martayadi.

Menurutnya, investasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan pengusaha mengabaikan masyarakat dan lingkungan.

“Investasi kita dukung. Pengusaha kita dukung. Pertumbuhan ekonomi kita dukung. Tetapi semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan dibalik, seolah-olah karena investasi lalu hukum harus menyesuaikan kepentingan usaha. Bukan begitu negara hukum bekerja,” tegasnya.

Martayadi meminta Pemkab Muaro Jambi dan Pemprov Jambi memberikan kepastian mengenai hasil pengawasan, kewajiban pengelola, batas waktu perbaikan serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah lebih cepat melindungi kepentingan usaha daripada melindungi warganya. Pemerintah harus berdiri di tengah, tetapi ketika pelanggaran terbukti, keberpihakan pemerintah harus kepada hukum,” katanya.

Ia pun meminta pengelola stokpile segera melakukan tindakan korektif.

“Jangan tunggu konflik membesar. Jangan tunggu masyarakat semakin marah. Dan jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli dengan pengaruh. Kalau usaha itu taat, silakan berjalan. Kalau melanggar, hadapi konsekuensi hukumnya. Sederhana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ayong maupun Kevin, owner stokpile pasir yang beroperasi di RT 03 Desa Penyengat Olak, KecamatanJambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. (red)

Pos terkait