MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Aktivitas stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih belum diperbolehkan beroperasi.
Hal tersebut menyusul belum tercapainya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga sekitar terkait sejumlah tuntutan yang diajukan masyarakat.
Seorang warga, Eri mengatakan, aktivitas stockpile dihentikan sementara setelah warga mendatangi lokasi pada hari sebelumnya.
“Usai warga geruduk kemarin, aktivitas stockpile dihentikan sementara sebelum kesepakatan dengan warga disetujui,” kata Eri.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang diminta warga untuk disepakati perusahaan sebelum aktivitas kembali berjalan. Namun, hingga saat ini tuntutan tersebut belum seluruhnya disepakati.
“Karena belum disepakati, aktivitas belum diperbolehkan untuk beroperasi,” ujarnya.
Selain persoalan operasional, warga juga meminta perusahaan menunjukkan dokumen persetujuan dan perizinan dari masyarakat sekitar sebagai salah satu dasar untuk kembali menjalankan aktivitas stockpile.
Adapun tuntutan warga kepada CV Lintas Makmur Sejahtera di antaranya:
Perusahaan menyiram jalan untuk mengendalikan debu mulai dari pintu gerbang hingga jalan RT 02 sampai RT 03 sebanyak lima kali sehari.
Tumpukan pasir tidak boleh melebihi ketinggian pagar, dengan batas maksimal satu meter dari ketinggian pagar.
Kecepatan excavator dan alat berat saat melintas di jalan warga harus diperlambat karena dikhawatirkan menyebabkan kerusakan rumah warga sekitar.
Perusahaan diminta memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas di pelabuhan pasir.
Aktivitas kerja dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Aktivitas alat berat hanya dilakukan di area pinggiran Sungai Batanghari.
Perusahaan diminta menjaga keamanan dan kondisi jalan selama aktivitas operasional berlangsung.
Aktivitas kerja dihentikan ketika terdapat warga sekitar yang meninggal dunia.
Aktivitas kerja juga dihentikan ketika warga sekitar menggelar hajatan dalam radius 300 meter dari pusat pelabuhan.
Perusahaan menyediakan racun rumput setiap dua bulan sekali untuk membantu membersihkan area pemakaman yang berada di RT 02 Dusun Muaro Sakean.
Perusahaan bersedia menunjukkan surat persetujuan dan perizinan dari warga sekitar.
Aktivitas kapal tidak diperbolehkan memasuki lahan milik orang lain.
Dalam tuntutannya, warga juga menegaskan bahwa apabila salah satu poin yang telah disepakati nantinya tidak dipenuhi, maka aktivitas stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak harus dihentikan seluruhnya. (uda)











