DBH Dinilai Belum Maksimal, Sy Fasha Minta MIND ID Perkuat CSR

DBH Dinilai Belum Maksimal, Sy Fasha Minta MIND ID Perkuat CSR
DBH Dinilai Belum Maksimal, Sy Fasha Minta MIND ID Perkuat CSR. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr H Syarif Fasha, ME, mengingatkan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan seluruh subholding pertambangan agar serius mengantisipasi potensi konflik sosial di daerah penghasil tambang.

Menurut Fasha, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ketimpangan antara besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dengan manfaat yang dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat setempat berpotensi menjadi sumber persoalan baru.

“Kami Fraksi Partai NasDem mengingatkan kepada MIND ID dan subholding untuk membuat mitigasi terkait rawan konflik ini,” kata Fasha.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan kemampuan fiskal. Di sisi lain, daerah penghasil tambang memiliki harapan besar agar aktivitas eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat yang sepadan bagi wilayah dan masyarakatnya.

Fasha menilai, apabila persoalan tersebut tidak dikelola dengan baik, ketegangan dapat berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan pertambangan, baik perusahaan milik negara maupun swasta.

Ia mencontohkan dinamika di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pernah muncul protes mengenai besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan daerah dibandingkan penerimaan yang dirasakan pemerintah provinsi.

“Contoh Sulawesi Tengah sudah protes: kami memberikan negara itu Rp500 triliun per tahun, tapi kami hanya mendapatkan Rp200 miliar,” sebutnya.

Fasha menekankan, pemerintah daerah mungkin tidak selalu menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Namun, jika ketidakpuasan terus menumpuk, masyarakat dapat menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha pertambangan.

“Pemerintah daerah itu diam, tetapi mereka akan bergerak dalam senyap. Yang akan maju siapa? Rakyat yang akan dibenturkan kepada pelaku-pelaku usaha tambang,” jelasnya.

Karena penerimaan daerah melalui DBH memiliki keterbatasan, Fasha mendorong perusahaan pertambangan, khususnya BUMN, untuk memberikan kontribusi sosial yang lebih nyata melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Ia meminta agar CSR tidak sekadar dipandang sebagai program rutin perusahaan, tetapi diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kalau mengharapkan DBH itu sangat minim bagi pemerintah daerah, hendaknya BUMN-BUMN tambang memberikan nilai lebih terhadap hak mereka,” ujarnya.

Menurut Fasha, salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan program CSR sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Perusahaan, kata dia, perlu turun langsung berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui persoalan yang paling mendesak.

“Ketemu sama gubernur, ketemu sama bupati. Anda butuh apa? Karena kebutuhan masing-masing daerah ini berbeda, tanyakan apa,” imbuhnya.

Dengan pola tersebut, program CSR diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.

Fasha juga mengingatkan agar pelaksanaan CSR tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan yang namanya pembagian CSR itu sesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegasnya. (uda)

Pos terkait