Jambiseru.com, BANGKO – Pembahasan anggaran yang dinamis antara pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Merangin akhirnya berbuah manis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyepakati Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah pada Kamis (17/9/2026) malam.
Keputusan penting tersebut dicapai setelah DPRD Kabupaten Merangin memacu pembahasan lewat marathon tiga kali sidang paripurna sekaligus dalam kurun waktu satu hari.
Rangkaian sidang diawali pada Kamis pagi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026. Sesi pembuka ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh dan Sekda Zulhifni.
Adapun Bupati Merangin M. Syukur berhalangan hadir pada sesi pagi lantaran harus meninjau langsung penanganan lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.
Proses maraton berlanjut pada siang hari dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi, sebelum akhirnya memasuki sidang puncak pada malam hari.
Bupati Merangin M. Syukur hadir secara langsung pada sidang ketiga untuk mengikuti penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus menandatangani nota kesepakatan bersama. Penandatanganan tersebut menjadi penanda sahnya Perda APBD-P 2026.
Dalam pidato penutupnya, Bupati M. Syukur mengapresiasi sinergi erat yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif sepanjang proses pembahasan.
”Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Syukur.
M. Syukur menambahkan bahwa APBD-P 2026 diformulasikan untuk merespons kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan riil warga. Sisa alokasi anggaran tahun ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan dasar, perbaikan fasilitas infrastruktur, dan penguatan sektor ekonomi lokal.
Ia juga memberi peringatan menohok kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak cepat berpuas diri hanya dengan capaian administratif.
”Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP, tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas,” tegasnya.
Menutup jalannya persidangan, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya seluruh tahapan penyusunan anggaran.
”Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Merangin,” tutur Rifaldi sembari menggetok palu tanda berahirnya rangkaian paripurna.(Edo)











