Warga Desa Penyengat Olak Serahkan Mandat Penuh kepada YKR untuk Perjuangkan Hak Lingkungan

Warga Desa Penyengat Olak Serahkan Mandat Penuh kepada YKR untuk Perjuangkan Hak Lingkungan
Warga Desa Penyengat Olak Serahkan Mandat Penuh kepada YKR untuk Perjuangkan Hak Lingkungan. Foto: Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, secara resmi menyerahkan mandat penuh kepada Yayasan Keadilan Rakyat (YKR). Penyerahan mandat ini tertuang dalam Surat Mandat tertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani oleh Eri Saputra selaku Ketua Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak.

Dalam surat mandat tersebut, Eri Saputra menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun telah memberikan mandat penuh kepada YKR. Pemberian mandat ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Perjanjian dan Persetujuan antara pengusaha CV. Lintas Makmur Sejahtera dengan Masyarakat Lingkungan Desa Penyengat Olak tertanggal 15 September 2026.

Melalui surat mandat ini, warga mempercayakan sepenuhnya kepada YKR untuk memperjuangkan hak-hak dan seluruh tuntutan masyarakat Desa Penyengat Olak sebagaimana tertuang dalam 13 (tiga belas) poin kesepakatan dalam surat perjanjian tersebut.

Adapun perjuangan yang dimandatkan meliputi upaya advokasi, mediasi, dan langkah hukum yang sah agar pihak CV. Lintas Makmur Sejahtera mematuhi seluruh poin kesepakatan. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban penyiraman debu jalan, larangan penumpukan pasir melewati batas, larangan aktivitas alat berat saat warga sakit atau berduka, perbaikan rumah warga yang rusak, penyediaan racun rumput, pembatasan jam operasional, serta kesiapan menutup seluruh aktivitas stockpile pasir di RT.03 Desa Penyengat Olak apabila terjadi pelanggaran kesepakatan.

Tanggung Jawab Berat

Sementara itu, Direktur YKR, Achmat Subhan, yang akrab disapa Pak Dir Aan, menerima mandat tersebut dengan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyadari bahwa amanah ini bukanlah hal yang ringan.

“Kepercayaan ini berat. Saya harus bertanggung jawab agar perjuangan rakyat terhadap lingkungan harus dapat terpenuhi,” kata Pak Dir Aan dengan penuh keseriusan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk memastikan seluruh tuntutan warga terpenuhi, sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan dalam surat mandat. Menurutnya, perjuangan ini adalah bentuk nyata pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak oleh aktivitas perusahaan.

“Semoga kepercayaan dan amanah ini bisa saya penuhi,” pungkas Pak Dir Aan menutup pembicaraan.

Surat mandat ini diberikan secara sadar, tanpa paksaan, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Segala tindakan yang diambil oleh YKR dalam batas kewenangan ini adalah atas nama dan untuk kepentingan masyarakat Desa Penyengat Olak. Warga berharap langkah ini menjadi titik terang dalam penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial yang mereka hadapi.

YKR, Anggota Walhi Jambi yang Konsisten Memperjuangkan Lingkungan

Yayasan Keadilan Rakyat (YKR) sendiri merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi. Sebagai bagian dari jaringan organisasi lingkungan terbesar di Indonesia, YKR memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Jambi.

YKR dikenal konsisten berjuang bersama masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan. Berbagai kasus lingkungan, mulai dari pencemaran, kerusakan akibat aktivitas perusahaan, hingga konflik sumber daya alam, telah menjadi bagian dari kerja-kerja advokasi YKR bersama warga. Konsistensi ini bukan hal baru, melainkan telah menjadi napas perjuangan lembaga tersebut sejak lama.

Bagi YKR, perjuangan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan hak-hak masyarakat. Keduanya berjalan seiring dan saling menguatkan. Prinsip inilah yang kemudian menjadi dasar YKR menerima mandat dari warga Desa Penyengat Olak, sebagaimana tercermin dalam surat mandat yang ditandatangani pada 23 September 2026.

Dengan jaringan yang luas dan pengalaman panjang, YKR berharap dapat terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus memastikan bahwa lingkungan di Provinsi Jambi tetap terjaga dan lestari untuk generasi mendatang. (red)

Pos terkait