Warga Muaro Jambi Ancam Segel Stockpile Pasir, Soroti Ingkar Janji Fakta Integritas Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Warga Muaro Jambi Ancam Segel Stockpile Pasir, Soroti Ingkar Janji Fakta Integritas Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Warga Muaro Jambi Ancam Segel Stockpile Pasir, Soroti Ingkar Janji Fakta Integritas Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Foto: Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Konflik lingkungan antara warga dan stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak kembali memanas. Warga menilai langkah penyegelan lokasi menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian melalui jalur resmi tidak membuahkan hasil.

Zebri Aryan, warga berusia 22 tahun, menyoroti sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi yang dinilai tidak menanggapi fakta integritas yang telah disepakati. Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang telah menantikan penyelesaian persoalan lingkungan di kawasan mereka.

“Fakta integritas sudah ditandatangani, tapi tidak ditanggapi. Ini yang membuat warga kecewa. Kalau janji tidak dijalankan, ya sama saja mengingkari komitmen yang sudah dibuat,” ujar Zebri saat ditemui, Jumat (24/10).

Aspek Hukum dan AAUPB

Kepala Dinas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Jika terbukti ingkar janji, ia berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Secara hukum perdata, dokumen tertulis yang telah disepakati dan ditandatangani bersama berlaku seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila janji tersebut menyangkut kewajiban konkret yang merugikan kepentingan publik atau kelompok warga, Kepala Dinas dapat digugat atas tindakan wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri.

“Jadi menurut hemat saya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang diperlukan,” tegas Zebri.

Penyegelan sebagai Opsi Terakhir

Zebri menjelaskan bahwa rencana penyegelan stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak bukanlah langkah yang diambil secara gegabah. Warga telah menempuh berbagai jalur, mulai dari tingkat desa, camat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, hingga Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Namun, hak-hak warga atas lingkungan yang sehat dan layak belum juga terpenuhi.

“Terkait penyegelan di lokasi itu merupakan opsi terakhir kami dari warga, karena langkah-langkah sudah dilalui mulai dari desa, camat, Lingkungan Hidup Provinsi, dan Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Namun tetap tidak terpenuhi hak-hak kami sebagai warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan. Ini adalah opsi terakhir kami untuk menutup atau menyegel stockpile pasir di RT 03,” pungkasnya.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, segera merespons tuntutan mereka sebelum langkah penyegelan dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (red)

Pos terkait