Rapat Tim Terpadu Belum Beri Kepastian, Polemik Stockpile Pasir di Penyengat Olak Berlanjut

Rapat Tim Terpadu Belum Beri Kepastian, Polemik Stockpile Pasir di Penyengat Olak Berlanjut
Rapat Tim Terpadu Belum Beri Kepastian, Polemik Stockpile Pasir di Penyengat Olak Berlanjut. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Persoalan aktivitas stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, belum menemukan titik terang. Meski warga RT 03 mengeluhkan aktivitas tersebut, rapat Tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi belum menghasilkan keputusan final terkait penyelesaian konflik.

Rapat yang digelar pada Rabu (21/10/2026) itu dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, bersama pihak kepolisian, Kodim, Dinas ESDM Provinsi Jambi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pembahasan masih berfokus pada persoalan perizinan perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas ESDM.

Namun, dalam pembahasan itu, pihak ESDM belum dapat menunjukkan dokumen perizinan CV Lintas Makmur Sejahtera yang dimaksud.

Kondisi tersebut membuat persoalan legalitas aktivitas stockpile pasir itu masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan, koordinasi dengan pemerintah provinsi harus terus dilakukan agar persoalan perizinan tersebut mendapatkan kejelasan.

“Kami sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, khususnya ESDM, terkait dokumen perizinan perusahaan tersebut,” kata Budhi Hartono via telepon WA.

Menurutnya, pembahasan tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Tim Terpadu juga akan kembali mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat yang terdampak untuk membahas tuntutan warga sekaligus mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi.

“Rapat ini belum selesai. Kita akan jadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak perusahaan dan masyarakat, sehingga persoalan ini bisa dibahas bersama dan dicarikan penyelesaiannya,” sebutnya.

Rapat lanjutan direncanakan digelar setelah peringatan HUT Kabupaten Muaro Jambi, atau setelah 27 Oktober 2026. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Meski demikian, di tengah konflik yang belum terselesaikan dan dokumen perizinan yang belum ditunjukkan dalam rapat, Budhi Hartono menyampaikan, aktivitas stockpile pasir tersebut masih diperbolehkan beroperasi. (uda)

Pos terkait