Warga Penyengat Olak Tuntut Transparansi Lingkungan Dikabulkan DLH Muaro Jambi

Warga Penyengat Olak Tuntut Transparansi Lingkungan Dikabulkan DLH Muaro Jambi
Warga Penyengat Olak Tuntut Transparansi Lingkungan Dikabulkan DLH Muaro Jambi. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Masyarakat Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan, aspirasi mereka secara langsung, tuntutan warga terkait transparansi lingkungan dan penolakan aktivitas perusahaan pasir akhirnya dipenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Mereka berpose di depan kantor DLH Pemerintah Muaro Jambi dengan membawa spanduk bertuliskan “Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyingat Olak” dan “Yayasan Keadilan Rakyat (YKR)”.

Dalam surat yang disampaikan warga, mereka mendesak pihak berwenang untuk membuka dokumen Persetujuan Lingkungan milik CV Lintas Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata di RT 03 Desa Penyengat Olak.

Selain meminta salinan dokumen lingkungan secara lengkap, warga juga menuntut pencabutan Persetujuan Lingkungan yang dinilai merugikan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Warga bahkan sempat mengultimatum DLH dengan tenggat waktu 3×24 jam, serta mengancam akan melakukan aksi penyegelan stockpile pasir jika tuntutan tidak dipenuhi.

Kabar terbaru menyebutkan, pihak DLH telah merespons tuntutan tersebut. Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga.

“Alhamdulillah, perjuangan kami didengar. Tuntutan kami dipenuhi,” kata salah satu perwakilan warga dengan penuh rasa syukur.

Dengan dipenuhinya tuntutan ini, masyarakat Desa Penyengat Olak berharap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dihentikan, dan hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat dapat terpenuhi. Warga juga mengapresiasi langkah cepat DLH dalam merespons keluhan mereka.

Salah satu warga, Umi (53 tahun) menyampaikan, harapannya agar pemerintah setempat lebih memperhatikan masyarakat.

Ia juga memohon kepada dinas terkait, termasuk BPK dan Kepala DLH, untuk memenuhi tuntutan masyarakat Desa Penyengat Olak agar menutup stockpile atau pelabuhan pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera yang berada di RT 03 Desa Penyengat Olak.

Perjuangan warga Penyengat Olak ini menjadi catatan penting bahwa suara masyarakat yang bersatu, didampingi lembaga seperti Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), mampu mendorong terwujudnya transparansi lingkungan dan perlindungan hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. (uda)

Pos terkait