MUARO JAMBI, Jambiseru.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk yang dilaporkan terjadi di areal Perhutanan Sosial di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, menunjukkan bahwa persoalan Karhutla di ekosistem gambut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemadaman dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi, lewat rilis persnya, memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Perhutanan Sosial, khususnya pada areal yang telah mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya Karhutla,” ujar Ketua Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Data Hutan (SEKBER PSDH) Jambi Feri Irawan, Kamis (13/8/2026).
Ditambahkannya, Karhutla di ekosistem gambut tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata air. Ketika gambut mengalami pengeringan dan kehilangan kelembapan, tingkat kerentanannya terhadap kebakaran menjadi semakin tinggi.
Karena itu, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan tidak hanya melalui kesiapsiagaan pemadaman, tetapi juga melalui pengelolaan tata air yang mampu menjaga gambut tetap dalam kondisi basah dan berfungsi secara ekologis.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan hidrologi harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan Karhutla.
SEKBER PSDH Jambi melihat bahwa pengelolaan tata air gambut tidak dapat hanya didasarkan pada batas administrasi, batas izin, konsesi, maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
“Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung,” tambah Feri.
Kanal, kanal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, kawasan masyarakat, konsesi, maupun penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air yang saling memengaruhi.
Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi.
Karena itu, evaluasi terhadap Karhutla yang terjadi di areal Perhutanan Sosial perlu melihat persoalan secara lebih utuh. Jangan sampai evaluasi hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi tidak melihat kondisi hidrologi dan perubahan tata air pada keseluruhan bentang alam.
SEKBER PSDH Jambi mendukung Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk memberikan akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Namun, akses pengelolaan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan,” ulasnya.
Apabila terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terlebih berada dalam ekosistem gambut, maka pemerintah perlu memastikan melalui evaluasi dan pengawasan bahwa pola pemanfaatan tersebut tidak bertentangan dengan fungsi kawasan, tidak memperburuk kondisi hidrologi, dan tidak meningkatkan risiko Karhutla.
Oleh karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan. (red)











