MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Percepatan Perizinan Perumahan dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Muaro Jambi di Hotel Luminor Jambi, Kamis (9/7/2026).
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) menegaskan, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan kebutuhan dasar yang menjadi fondasi bagi kesejahteraan dan pembentukan karakter keluarga.
Karena itu, percepatan penyediaan hunian layak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Rumah bukan sekadar bangunan fisik tempat berteduh dari hujan dan panas. Lebih dari itu, rumah adalah kebutuhan dasar manusia dan fondasi utama dalam membangun kesejahteraan serta karakter sebuah keluarga. Pemerintah Pusat saat ini sedang bergerak cepat melalui Program Strategis Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki hunian yang layak,” kata Bambang Bayu Suseno.
Menurutnya, Kabupaten Muaro Jambi sebagai daerah penyangga utama Kota Jambi mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan, sehingga diperlukan tata kelola perizinan yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.
“Peluang sekaligus tantangan besar inilah yang menuntut kesiapan dan sinergi kita semua hari ini. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemangku wilayah, dan pelaku usaha adalah kunci utama kesuksesan program nasional ini,” katanya.
Bupati juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah serta para pemangku kepentingan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala dalam proses perizinan perumahan.
Ia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memperkuat sistem perizinan yang cepat dan transparan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan kesesuaian tata ruang dan aspek teknis bangunan, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengawal pemenuhan dokumen lingkungan agar pembangunan tetap berkelanjutan serta tidak memicu banjir maupun kerusakan ekosistem.
“Melalui sosialisasi ini, mari kita samakan persepsi demi melahirkan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan berbasis digital, dan memberikan kepastian hukum, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. Birokrasi tidak boleh lagi menjadi batu sandungan yang memperlambat investasi,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, sehingga mampu mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan berkualitas. (uda)












