Rumah Warga Terdampak, Perkumpulan Hijau Jambi Minta Izin Stokpile Pasir Dikaji Ulang

Rumah Warga Terdampak, Perkumpulan Hijau Jambi Minta Izin Stokpile Pasir Dikaji Ulang
Rumah Warga Terdampak, Perkumpulan Hijau Jambi Minta Izin Stokpile Pasir Dikaji Ulang. Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Aktivitas stokpile pasir di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan debu yang disebut mengganggu aktivitas sehari-hari.

Bahkan, sejumlah warga mengklaim rumah mereka mengalami keretakan, kebocoran, hingga pergeseran genteng yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Perkumpulan Hijau Jambi, Ferry mendesak pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin lingkungan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Menurut Ferry, keberadaan izin tidak serta merta menjadi pembenaran apabila aktivitas perusahaan menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah mengecek kembali izin lingkungannya. Kalau memang sudah memiliki izin, tetapi faktanya masyarakat masih mengeluhkan debu dan ada dugaan dampak terhadap rumah warga, berarti harus dievaluasi apakah seluruh ketentuan dalam izin lingkungan benar-benar dipatuhi,” katanya.

Ia menegaskan, aktivitas penumpukan dan distribusi pasir tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan maupun keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Ferry juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai izin hanya menjadi formalitas. Pemerintah harus memastikan setiap kewajiban perusahaan dijalankan. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, aktivitas tersebut merupakan bagian dari sektor pertambangan sehingga pengawasannya juga menjadi kewenangan instansi teknis di tingkat provinsi.

“Dinas ESDM jangan tinggal diam. Meskipun yang dikelola adalah pasir, tetap merupakan aktivitas pertambangan. Karena itu kami meminta Dinas ESDM Provinsi bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas stokpile tersebut,” katanya.

Perkumpulan Hijau Jambi berharap pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan, serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait keluhan warga dan desakan evaluasi izin tersebut. (uda)

Pos terkait