DLH Provinsi Jambi Cek Izin dan Dampak Stokpile di Penyengat Olak

DLH Provinsi Jambi Cek Izin dan Dampak Stokpile di Penyengat Olak
DLH Provinsi Jambi Cek Izin dan Dampak Stokpile di Penyengat Olak. Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Aktivitas stokpile di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

Menyikapi pemberitaan terkait keluhan warga yang mengaku terdampak, tim pengawas DLH turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, Senin (13/7/2026).

Kepala Seksi Pengawasan DLH Provinsi Jambi, Dedi Saputra mengatakan, pemeriksaan tahap awal difokuskan pada legalitas lingkungan yang dimiliki perusahaan.

“Ya, kami sudah turun ke lokasi hari ini,” kata Dedi.

Menurutnya, tim masih memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk izin dan persetujuan lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

“Kami baru melakukan pengecekan dokumen lingkungan dan izin persetujuan lingkungan,” sebutnya.

Tak berhenti pada pemeriksaan administrasi, DLH juga akan melakukan serangkaian uji teknis di lapangan.

Pemeriksaan itu meliputi pengukuran baku mutu udara ambien hingga tingkat getaran mekanik untuk mengetahui apakah aktivitas stokpile telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun permukiman warga.

“Ke depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap baku mutu udara ambien dan tingkat getaran mekanik berdasarkan dampak kerusakan,” kata Dedi.

DLH Provinsi Jambi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam proses pengawasan yang sedang berjalan.

“Bagi masyarakat yang terdampak agar membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait