MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Persoalan aktivitas stokpile pasir di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum memasuki tahap penindakan di tingkat kabupaten.
Pemkab Muaro Jambi menyatakan masih menunggu kejelasan kewenangan serta rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) mengatakan, penanganan persoalan tersebut harus terlebih dahulu melihat kewenangan perizinannya. Sebab, tidak seluruh aktivitas usaha berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita lihat dulu, ada perizinan di kabupaten, ada di provinsi. Jadi ada kewenangan-kewenangan yang membatasi itu,” kata BBS beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, apabila dampak maupun kewenangan penanganannya berada di tingkat kabupaten, dirinya akan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepanjang memang dampaknya, kewenangannya ada di kabupaten, kita juga akan melakukan perintah kepada dinas terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan ini,” sebutnya.
Namun, jika kewenangan berada di tingkat provinsi, Pemkab Muaro Jambi akan meneruskan persoalan tersebut kepada Pemprov Jambi.
“Tapi kalau kewenangannya di provinsi, kita akan lapor ke provinsi. Sepanjang ada rekomendasi provinsi ke kita, jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Penaatan Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Ade Kurniawan membenarkan persoalan tersebut memang akan diarahkan kepada DLH Kabupaten Muaro Jambi.
“Baru secara lisan saja,” kata Ade.
Menurutnya, DLH Kabupaten Muaro Jambi masih menunggu surat rekomendasi resmi dari DLH Provinsi Jambi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (red)











