Jambiseru.com – Kabar menggembirakan bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen TASPEN dalam menjaga kesejahteraan para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara. Selain itu, program ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto melalui agenda Asta Cita yang menitikberatkan pada pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan, pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.
Di Jambi, kesiapan layanan juga dipastikan berjalan optimal. Branch Manager KC Jambi, Lina Setiawati, mengatakan seluruh sarana operasional dan koordinasi dengan mitra bayar telah dipersiapkan guna memastikan proses pencairan berlangsung lancar dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh penerima manfaat. Seluruh layanan operasional dan sarana pembayaran telah dipersiapkan agar pencairan Gaji Ketiga Belas berjalan mudah, aman, dan nyaman,” katanya.
Dengan dimulainya pencairan ini, diharapkan para pensiunan ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain :
Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji berjalan lancar.
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.(uda)












