Oleh: Musri nauli
Salah satu topik paling panas di KUHP baru adalah soal delik kesusilaan. Hidup bersama tanpa nikah, misalnya. Dulu, ini bisa menjadi konsumsi publik yang liar, diadili di ruang gosip dan media sosial. Kini, KUHP baru tegas: ini adalah delik aduan.
Apa maksudnya? Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang benar-benar dirugikan. Bukan dari tetangga yang kepo, bukan dari kelompok masyarakat yang merasa terusik moralitasnya. Yang berhak mengadu adalah orang tua, anak, atau pasangan resmi.
Negara mengambil jalan tengah yang cerdas. Di satu sisi, negara tidak ingin mencampuri ruang privat warga secara berlebihan. Di sisi lain, negara tetap menjaga tatanan moral dengan menyediakan saluran hukum jika ada pihak yang sungguh-sungguh dirugikan. Ini bukan melegalkan, ini menata mekanisme.
Namun jangan salah, meskipun delik aduan, bukan berarti persoalan ini dianggap remeh. Hanya saja, negara sadar bahwa tidak semua urusan ranjang dan rumah tangga perlu jadi tontonan publik dan proses pidana yang panjang. Hormati privasi, tapi tetap tegas jika ada korban.
Di luar soal kesusilaan, ada terobosan lain yang tak kalah penting: akuntabilitas komando dan jabatan. Atasan militer atau pimpinan sipil sekarang bisa dipidana jika terbukti lalai mencegah atau menindak pelanggaran hukum oleh bawahannya. Tak ada lagi alasan “saya tidak tahu”.
Pertanggungjawaban jabatan (vicarious liability) juga diatur eksplisit. Jika seorang pejabat mendapat keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan bawahannya, atau jika ia membiarkan budaya koruptif tumbuh, maka ia ikut bertanggung jawab. Ini senjata ampuh melawan impunitas di lingkungan birokrasi dan korporasi.
Buku II KUHP baru juga memberikan perhatian khusus pada kejahatan luar biasa seperti terorisme, pencucian uang, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat. Payung hukum ini berfungsi sebagai core crimes—landasan induk yang menyatukan koordinasi antar lembaga tanpa mengebiri kewenangan lembaga khusus yang sudah ada.
Subjek hukum juga diperluas. Korporasi kini diakui secara eksplisit sebagai subjek pidana mandiri. Denda besar hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan bersamaan dengan sanksi terhadap pengurusnya. Ini menutup celah yang selama ini dimanfaatkan korporasi untuk berlindung di balik badan hukum.
Kesimpulannya, KUHP baru bukan sekadar ganti tekstual. Ia adalah lompatan paradigma. Hukum pidana Indonesia kini lebih adaptif terhadap kejahatan modern, lebih berani menyentuh akuntabilitas kolektif, dan lebih dewasa dalam mengatur ranah privat. Tegas, modern, dan tetap berpijak pada nilai-nilai keindonesiaan.(*)
* Penulis ialah advokat tinggal di Jambi











