Opini Bank 9 Jambi : Dana BLUD RSUD STS Tebo, Legal Belum Tentu Berpihak Pada Daerah

gedung bank jambi
Gedung Bank Jambi. Foto: jambiserucom

Oleh: Martayadi Tajuddin *

Pernyataan Direktur RSUD STS Tebo bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ditempatkan di Bank 9 Jambi mungkin benar jika dilihat dari aspek hukum. Regulasi memang memberikan ruang bagi pengelola BLUD untuk menentukan bank tempat penyimpanan dana berdasarkan prinsip keamanan, likuiditas, efisiensi, dan kebutuhan operasional.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, legalitas bukanlah satu-satunya ukuran sebuah kebijakan. Sebuah keputusan publik tidak cukup hanya dinilai dari pertanyaan “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keputusan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan masyarakat?

Di sinilah letak substansi persoalannya.

Dana BLUD bukan dana pribadi pejabat atau institusi. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan publik yang dikelola untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengelolaannya semestinya mempertimbangkan tidak hanya aspek administratif, tetapi juga nilai strategis bagi pembangunan daerah.

Dalam konteks Kabupaten Tebo, Bank 9 Jambi bukan sekadar lembaga perbankan. Bank ini merupakan bank pembangunan daerah yang sahamnya juga dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. Artinya, setiap penguatan terhadap Bank 9 Jambi pada akhirnya juga berpotensi memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui dividen, memperluas pembiayaan sektor produktif, mendukung pertumbuhan UMKM, dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Atas dasar itu, ketika dana publik yang dikelola oleh institusi pemerintah ditempatkan pada bank lain, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Apakah pilihan itu didasarkan pada kualitas layanan yang lebih baik, efisiensi yang lebih tinggi, mitigasi risiko yang lebih kuat, atau pertimbangan objektif lainnya? Penjelasan seperti inilah yang menjadi bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk prasangka, melainkan konsekuensi logis dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Semakin besar nilai dana yang dikelola, semakin besar pula tuntutan agar setiap keputusan dapat dijelaskan secara terbuka dan rasional.

Pemerintah daerah selama ini mendorong masyarakat untuk mencintai dan mempercayai Bank 9 Jambi sebagai bank milik daerah. Ajakan itu tentu merupakan langkah yang baik. Namun, kepercayaan publik akan jauh lebih kuat apabila semangat tersebut juga tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh institusi-institusi pemerintah daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bank 9 Jambi juga tidak boleh berpuas diri hanya karena berstatus sebagai bank pembangunan daerah. Kepercayaan harus diperoleh melalui pelayanan yang profesional, tata kelola yang baik, inovasi digital, keamanan transaksi, dan daya saing yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta institusi pemerintah. Dukungan kepada bank daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan.

Pada akhirnya, membangun daerah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik seyogianya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan daerah, sepanjang tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sebab dalam pemerintahan yang modern, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya karena tidak melanggar aturan, melainkan juga karena mampu memperkuat kepercayaan publik, memberi manfaat nyata bagi daerah, dan menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat yang dilayaninya.

Legalitas adalah titik awal. Tetapi keberpihakan kepada kepentingan publik dan pembangunan daerah adalah tujuan akhirnya.(*)

* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah

Pos terkait