JAKARTA, Jambiseru.com – Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin (13/7).
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng, namun hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com











