Oleh: Martayadi Tajuddin *
Dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sehat. Kekuasaan memang harus diawasi, termasuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kritik publik harus dibangun di atas fondasi yang benar: data yang utuh, metodologi yang tepat, dan pemahaman hukum yang akurat.
Belakangan muncul narasi yang menyebut bahwa selama periode pertama pemerintahan Gubernur Jambi Al Haris terdapat “uang rakyat raib” sebesar Rp1,5 triliun. Angka tersebut disebut berasal dari akumulasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaannya sederhana: apakah setiap nilai temuan BPK dapat disebut sebagai uang rakyat yang hilang?
Jawabannya: tidak.
Di sinilah letak persoalan utama. Mengubah akumulasi nilai temuan audit menjadi angka “uang rakyat raib” merupakan sebuah kekeliruan berpikir (fallacy) yang lahir dari kesalahan memahami metodologi pemeriksaan keuangan negara.
Nilai temuan audit bukanlah sinonim dari kerugian negara. Kerugian negara bukan pula identik dengan tindak pidana korupsi. Menyamakan ketiga konsep tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik mengenai fungsi konstitusional BPK.
BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangan tersebut kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun harus dipahami secara jernih: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah produk audit profesional, bukan putusan pidana. LHP bukan surat dakwaan, bukan vonis, dan bukan pernyataan bahwa suatu pemerintahan atau seseorang telah melakukan korupsi.
Dalam praktik audit sektor publik, temuan BPK memiliki berbagai bentuk. Ada temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, kekurangan administrasi, kekurangan penerimaan daerah, potensi kerugian, hingga kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda.
Karena itu, menjumlahkan seluruh nilai temuan dari berbagai jenis permasalahan, kemudian menyimpulkan sebagai “uang rakyat hilang”, merupakan tindakan yang mengabaikan substansi audit.
Audit bukan sekadar menghitung angka. Audit adalah proses menilai kewajaran, kepatuhan, sistem pengendalian, serta efektivitas pengelolaan keuangan. Angka tanpa konteks bukanlah informasi, melainkan dapat berubah menjadi persepsi yang menyesatkan.
Sebuah kegiatan pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah dapat menjadi objek temuan karena aspek administrasi, prosedur, atau pengendalian internal. Tetapi nilai kegiatan tersebut tidak otomatis menjadi nilai kerugian negara. Demikian pula, sebuah temuan tidak otomatis mengandung unsur pidana.
Logika sederhananya: setiap korupsi dapat menjadi temuan pemeriksaan, tetapi tidak setiap temuan pemeriksaan adalah korupsi.
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah fakta bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan daerah pada beberapa tahun anggaran selama periode pemerintahan Gubernur Al Haris. BPK memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Untuk Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).
Fakta ini tentu tidak boleh dimaknai bahwa pemerintahan bebas dari seluruh catatan. WTP bukan berarti tidak ada rekomendasi atau temuan. Tetapi WTP menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK, laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan dan kriteria pemeriksaan yang berlaku.
Maka, secara akademik menjadi tidak tepat apabila seluruh temuan audit dikonstruksikan sebagai “uang yang raib” atau langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Mekanisme ini menunjukkan bahwa orientasi utama pemeriksaan adalah perbaikan tata kelola, bukan otomatis kriminalisasi.
Apabila suatu temuan kemudian memiliki indikasi tindak pidana, maka prosesnya masuk ke ranah penegakan hukum melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan. Prinsip negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
Karena itu, publik perlu mendapatkan edukasi bahwa membaca LHP BPK tidak cukup hanya melihat angka terbesar dalam laporan. Yang harus dibaca adalah jenis temuannya, penyebabnya, akibatnya, rekomendasinya, serta status tindak lanjutnya.
Kritik terhadap pemerintah adalah hak masyarakat. Tetapi kritik yang berkualitas bukanlah kritik yang paling keras menggunakan angka, melainkan kritik yang paling tepat membaca fakta.
Jangan biarkan instrumen audit negara berubah menjadi alat pembentukan opini melalui kesimpulan yang melampaui substansi laporan. Sebab dalam demokrasi yang sehat, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang mengejutkan, tetapi juga informasi yang benar. (*)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah









