JAKARTA, Jambiseru.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan menghambat tugas satgas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan pihaknya terus berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik,” tutur Barita.
Ia menegaskan prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.
Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com












