Imigrasi Cegah Eks Jampidsus ke Luar Negeri Usai Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus ke Luar Negeri Usai Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus ke Luar Negeri Usai Resmi Jadi Tersangka Korupsi. Foto: Istimewa

JAKARTA, Jambiseru.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait