Kabur dari Jaksa Jambi, Terdakwa Narkoba Ditangkap di Padang

napi kabur
Terdakwa saat diamankan petugas. Foto : Istimewa

Kabur dari Jaksa Jambi, Terdakwa Narkoba Ditangkap di Padang

Jambi Seru, Jambi – Rudiarza, terdakwa dan terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pokok napza, yang sudah sebulan melarikan diri, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (21/2/2020) sekitar Jam 16.40 WIB.

Diketahui, Rudiarza melarikan diri pada tanggal (21/1/2020), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexi Fatharani, mengatakan, hari Jumat, (21/2/2020) pukul 16.40 WIB, bertempat di Jalan Tunggang, Gang Pedati, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah ditangkap DPO, terdakwa dan terpidana perkara TPPU dalam perkara pokok napza atas nama Rudiarza.

“Yang mana Rudiarza merupakan seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan No. 816/Pid.Sus/ 2019/PN.Jmb tanggal 30 Oktober 2019 dan saat ini sedang menjalani persidangan perkara TPPU,” sebutnya.

Lexi menyebutkan, pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, terdakwa melarikan diri setelah sidang. Saat in yang bersangkutan sudah diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.

“Malam tadi dilakukan penjemputan oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya. (yog)

Kumpulan Berita Jambi (Jambiseru.com):

Berita Jambi di Situs Nasional, Kunjungi Link Ini
Berita Jambi
Kota Jambi
Jambi
Nomor Telepon Penting di Kota Jambi
Hotel di Kota Jambi
Partner Jambiseru.com

Pos terkait