Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 25 M, 8 Tersangka Ditangkap

kapolda lobster
Penyelundupan benih Lobster Rp 25 M, 8 tersangka ditangkap. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Polda Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster jenis pasir dan lobster jenis mutiara yang akan dikirimkan ke Singapura. Lobster itu senilai Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Hafiz Bacabup Batanghari Sambangi PDI-P

Penangkapan tersangka pada hari Senin (02/09/2019) pukul 22.00 Wib di Jalan Aditya Warman, Lorong Banjar Rejo RT 15, Kelurahan Thehok, Kecamatan Kota baru, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan di lokasi penggrebekan menjelaskan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari SM (pemilik), UN, AS, AR, JN, RH, FS, PLR (perannya sebagai pekerja).

“Barang bukti yaitu 161.800 ekor benih Lobster yang terdiri dari 147.200 ekor benih Lobster jenis pasir, 14.600 ekor Lobster jenis mutiara, air laut dan pendukung kemasan” katanya kepada wartawan.

bb lobster
Penyelundupan benih Lobster Rp 25 M, 8 tersangka ditangkap. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menambahkan, jika semuanya dihitung, nilai total lobster itu diperkirakan Rp 25 miliad.

“Modus operandi tersangka sebagai peternak dan diperjualbelikan. Dan tersangka sudah satu bulan beroperasi di rumah kontraknya,” ujarnya.

Dijelaskan Kapoles, asal barang ini dari Lampung, akan dijual di Singapura oleh AC.

“Perjalanan dari Lampung menuju Singapura melalui Jambi. Kota Jambi sebagai transit sekaligus pengecekan kondisi benih lobster yang akan dijual,” katanya.

BACA JUGA: Satu Tahanan di Lapas Bangko Meninggal Dunia

Para tersangka akan dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan aras UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (cr1)

Pos terkait