Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Berhasil Digagalkan

Jambi Seru, Kualatungkal – Polres Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/4/2019) dini hari, berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 10,4 miliar. Dari penangkapan tersebut, diamankan 69.305 ekor baby lobster. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku, yaitu M dan H, warga kabupaten Tanjab Barat.

BACA JUGA: Geger, Video Surat Suara Sudah Tercoblos Capres Jokowi – Ma’ruf 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan juga speedboat mesin ganda. Untuk speedboat langsung dibawa ke KPM Polair.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan kedua orang pelaku, diketahui kalau baby lobter tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura. Rencananya 11 box berisi baby lobster akan dikirim melalui Desa Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan menuju Singapura. Namun sayangnya, aksi kedua pelaku terendus aparat kepolisian.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, ADG Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Iptu Dian Purnomo, mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Dari laporan yang kita terima, ada aktivitas penyelundupan baby lobster dalam jumlah besar.

“Kita pun langsung melakukan penyelidikan, setelah terbukti kebenaran informasi tersebut, kemudian kita melakukan penangkapan pada kedua pelaku,” ujarnya, Kamis (11/4).

Dari rilis yang diberikan polres, diketahui Baby lobster yang berhasil diamankan tersebut merupakan lobster jenis pasir dan mutiara. Seluruh lobster tersebut pun setelah diamankan, langsung dikirim ke Yogyakarta, untuk dilepas di Pantai Selatan.

BACA JUGA: Tak Sanggup Menahan Hasrat, Kakek di Kerinci Cabuli Keponakannya Sendiri

Sementara kedua pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 88 junto pasal 16 ayat 1, UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Mereka akan kita ancam dengan hukuman enam tahun penjara,” tandasnya. (tra)

Pos terkait