Polresta Bandara Soetta Tangkap Selebgram Julia Prastini Terkait Vape Mengandung Etomidate

polresta bandara soetta tangkap selebgram julia prastini terkait vape mengandung etomidate
Polresta Bandara Soetta Tangkap Selebgram Julia Prastini Terkait Vape Mengandung Etomidate. Foto: antaranews

Jambiseru.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan selebgram Julia Prastini alias Jule atas dugaan penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat narkotika jenis etomidate. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas jaringan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan oleh jajarannya. Polisi awalnya meringkus dua perempuan berinisial RR dan RN yang berperan sebagai bandar di kawasan Tangerang pada Senin (14/9).

“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” ujar Michael di Tangerang, Sabtu (19/9). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 27 buah cartridge vape berisi etomidate.

Pengembangan kemudian dilanjutkan hingga aparat berhasil meringkus bandar utama yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC. Dari tangan tersangka XC, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge vape dengan model serupa.

Berdasarkan hasil pengembangan jaringan ini, penyidik mendapatkan petunjuk adanya transaksi yang melibatkan seorang figur publik di sebuah apartemen wilayah Jakarta Selatan. Polisi lantas bergerak cepat dan mengamankan Julia Prastini (JP) di lokasi tersebut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa JP positif menggunakan narkotika.

Kepada penyidik, selebgram tersebut mengaku baru menggunakan vape berisi zat terlarang itu dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terakhir dengan dalih mengatasi stres pribadi.

Dari total empat orang yang diamankan, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan WNA berinisial XC. Berdasarkan penyelidikan, jaringan peredaran ini beroperasi sejak Juli lalu melalui sistem pertemanan dari mulut ke mulut, dengan keuntungan penjualan mencapai Rp700.000 per cartridge.

Sementara itu, selebgram Julia Prastini tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Status hukumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” pungkasnya. (ris)

Sumber: antaranews.com

Pos terkait