JAMBISERU.COM, Sengeti – Polres Muaro Jambi melalui Resnapza melakukan penangkapan terhadap enam terduga tersangka penyalahguna narkotika di Kecamatan Sungai Bahar.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu
Informasinya, tersangka ditangkap di jalur 2 A Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, pada Selasa (25/6/2019), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini, keenamnya telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi, termasuk barang bukti jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono melalui Kasat Narkoba Iptu Lamhangat Hutapea membenarkan, adanya penangkapan di Sungai Bahar tersebut.
“Benar, tapi belum ada yang menjadi tersangka,” kata Lamhangat Hutapea, Rabu (26/6/2019).
Lamhangat membeberkan bahwa, untuk menetapkan status tersangka dalam perkara narkotika diberi batas waktu 3 x 24 jam. Batas waktu ini juga dapat diperpanjang lagi selama 3 x 24 jam.
“Mereka sekarang masih diperiksa sampai selesai batas masa penangkapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lamhangat menyebut bahwa, dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu. Untuk jumlah totalnya belum diketahui, karena belum ditimbang.
“Tidak ada inex, untuk BB belum ditimbang,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari sumber Jambiseru.com, para terduga tersangka napza yang diamankan itu atas nama Yanto, Nuryanto, Bella, Aldi, Lamijan, dan Rizky.
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Relawan dan Pendukung Tak Datangi Rumah Prabowo
Yanto, Nuryanto dan Lajiman dikenal masyarakat setempat memang sering melakukan pesta napza. Sementara tiga orang lainnya diduga merupakan orang dari luar Sungai Bahar, dan dicuriga sebagai bandar napza. (uda)