BNNP Jambi Musnahkan BB Sabu 5 Kilo
JAMBISERU.COM, Jambi – Pemusnahan barang bukti napza jenis Sabu dari 5 lima tersangka seberat 5 kilogram, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, di halaman kantor BNNP Jambi, Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA : Polres Kerinci Bekuk Empat Tersangka Curanmor
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan, pemusnahan dilakukan hasil dari dua kali penangkapan.
“Pada tanggal 12 Desember 2019 dan 12 Januari 2020, seluruh pelakunya ada lima orang,” terang Heru, Rabu (22/01/2020).
Kata Heru, tim BNNP Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada 12 Desember 2019 di jalan Lintas Kuala Tungkal Kilometer 35, Muaro Jambi.
“Untuk tersangkanya ada tiga yaitu, RA, RC dan Y,” katanya.
Kemudian, tim BNNP kembali berhasil mengungkap kasus napza pada 12 Januari 2020. Saat itu tim BNNP Jambi beroperasi di salah satu rumah kawasan Lorong Manggis dan berakhir dengan menemukan dua tersangka lain.
“Tersangkanya AN dan RA, dari hasil pengembangan,” ungkapnya.
Pengungkapan dua kejadian itu, tim BNNP Jambi berhasil menyita barang bukti sekitar 5 kilogram napza jenis sabu.
“Kita musnahkan sekitar lima kilo sabu, tetapi tidak semuanya dimusnakan, karena nantinya akan dijadikan bukti di persidangan,” tutupnya.
BACA JUGA : Satu Lagi Pelaku Penyerangan Aktivis Jambi Ditangkap
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri instansi terkait, seperti Polda dan kejaksaan.(yog)