ASN yang Tertangkap Narkoba, Kabid di Diskominfo Muaro Jambi
JAMBISERU.COM, Sengeti – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang honorer yang tertangkap napza di Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Kamis (14/11/2019) siang, terungkap.
Satu ASN tersebut ternyata seorang Kepala Bidang Infokom, Dinas Komunimasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi bernama M Rusdi (42) warga RT 21 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Sementara, satu ASN lagi bernama Yusri Fauzan (43) yang bertugas sebagai Pegawai Rumah Sakit Ahmad Ripin. Sedangkan satu orang honorer itu bernama Lasdianto (32) warga RT 6 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhangat Hutapea mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di kediaman Yusri Fauzan. Kata Lamhangat, saat penangkapan itu, ketiga pelaku baru selesai memakai sabu.
“Ketiga pelaku kita tangkap di rumah Yusri Fauzan. Ketiga pelaku pun besok akan dilakukan tes urin,” kata Lamhangat kepada Jambiseru.com.
Dijelaskan Lamhangat, setalah ketiga pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan, petugas mendapatkan tujuh paket sabu seberat 2.42 gram di dalam kamar milik pelaku Yusri Fauzan.
“Kita juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit kaca pirek, satu unit jarum, satu korek api gas dan tiga unit handphone,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakai Sabu, Polisi Tangkap Dua ASN dan Satu Honorer di Muaro…
“Ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.
Sampai saat ini tiga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(uda)